BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jawa Barat mengimbau kepengurusan FORKI Kota Bandung untuk segera menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) untuk memilih Ketua dan kepengurusan baru. Imbauan tersebut didasarkan pada beberapa hal.
“Kita sudah kirim surat imbauan kepada Ketua Umum Pengcab FORKI Kota Bandung denga nomor 90/FORKI-JBR/VI/2020 tertanggal 1 Juli 2020,” ujar Ketua Umum Pengprov FORKI Jabar, Gianto Hartono saat ditemui di sekretariat FORKI Jabar, komplek olahraga Pajajaran Kota Bandung, Senin (6/7/2020).
Dalam surat tersebut, lanjutnya, disebutkan beberapa alasan agar pengcab FORKI Kota Bandung untuk segera menggelar muscab. Salah satunya, kepengurusan Pengcab FORKI Kota Bandung dibawah kepemimpinan Deden Deni Gumilar sudah habis masa bakti berdasarkan SKep nomor SKEP/04/FORKI-JBR/V/2016.
BACA JUGA: Ajukan Mosi Tidak Percaya, 9 Perguruan Karate Desak Musor Forki Kota Bandung
“Berdasarkan SKEP tersebut, Forki Kota Bandung sudah habis masa bakti pada 10 Mei 2020. Jadi untuk tertib organisasi sesuai amanat AD/ART jika kepengurusan mulai tingkat pusat sampai cabang harus solid, taat azas, dan menjalankan mekanisme organisasi. Salah satunya menggelar musyawarah cabang,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya sudah menerima surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan pengcab Forki Kota Bandung yang dilayangkan 10 perguruan dari 16 perguruan karate di Kota Bandung. Surat mosi tersebut dilayangkan pada 25 Februari 2020.
“Kami sudah melakukan investigasi terhadap surat mosi tersebut. Karena dua alasan utama tersebut, kami mengimbau Forki Kota Bandung untuk secepatnya menggelar muscab,” tambahnya.
BACA JUGA: Dimosi Tak Percaya 9 Perguruan, Ini Tanggapan Forki Kota Bandung
Untuk pelaksanaan muscab FORKI Kota Bandung, pihaknya mengharapkan bisa digelar selambat-lambatnya pada 20 Juli 2020. Jika belum digelar sampai tanggal tersebut, pihak FORKI Jabar akan membentuk caretaker untuk menggelar muscab FORKI Kota Bandung.
“Untuk pelaksanaan muscab sendiri, harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan. Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, melarang peserta yang memiliki gejala Covid-19, menetapkan jumlah batas peserta, mengatur tata letak kursi sehingga sesuai aturan physical distancing, menyediakan alat pengeceh suhu tubuh, dan harus mendapatkan izin polsek atau polres,” tegasnya.
(ars)