BANDUNG, FOKUSJabar.id: KPK telah mengeksekusi bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda ke LP Sukamiskin di Bandung, Minggu (5/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020.
“Atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Fikri.
Ia mengatakan, Suanda diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai 30.000 dolar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
BACA JUGA: Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Dijebloskan ke Sukamiskin
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK, yaitu Rp200 juta dan hasil pelelangan satu tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna krim bertuliskan Louis Vuitton,” kata Fikri.
Jika dalam waktu itu Suanda tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun,” ucap Fikri.
(Agung/ANT)