JAKARTA, FOKUSJabar.id: Tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar (ISM) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/7/2020). Dia merupakan rekanan ISM bernama Deky Aryanto (DA).
“Sabtu ini pukul 10.45 WITA, DA dibawa ke Jakarta dan sekitar pukul 12.30 WIB telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Selesai diperiksa, lanjutnya, DA direncanakan segera dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, dengan bantuan Polres Sangatta, Jumat (3/7/2020), DA turut diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK Amankan 15 Orang Dalam OTT Bupati Kutai Timur
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran DA selaku rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupatan Kutai Timur. DA diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp2,1 milyar kepada ISM melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah (SUR) dan Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa (MUS).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan ISM dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria (EU) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.
Selain ISM dan EU, KPK pun menetapkan Kepala Bapenda MUS, Kepala BPKAD SUR, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani (AM) selaku rekanan dan DA selaku rekanan.
Dalam OTT tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 milyar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 milyar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan EU selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
MUS selaku kepercayaan Bupati pun melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Disdik dan Dinas PU Kutai Timur.
Sementara itu, SUR selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
BACA JUGA: Ini Total Harta Kekayaan Bupati Kutai Timur
Selanjutnya, ASW selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 milyar.
Sedangkan para pemberi, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(ars/ant)