Kamis 12 Desember 2024

Pemerintah Didesak Revisi Aturan soal “Diskon Rokok”

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerhati kebijakan publik, Emerson Yuntho mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Penetapan Tarif Cukai Tembakau yang dinilai kontradiktif.

Emerson menilai kebijakan pemerintah  tersebut berpotensi menghilangkan pendapatan negara.

Emerson mengatakan, dalam Perdirjen tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen diperbolehkan 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.

“Belum ditemukan naskah akademik terkait peraturan dan penjelasan mengenai dasar 50 persen cakupan pengawasan atau 40 kantor wilayah bea cukai ini,” ujar Emerson, Kamis (2/7/2020).

BACA JUGA: Rakyat Rusia Restui Vladimir Putin Berkuasa Hingga 2036

Temuan Emerson, saat ini banyak merek besar dengan bebas menjual dan mengiklankan harga rokoknya jauh di bawah 85 persen harga banderol.

Contohnya salah satu merek rokok dengan banderol Rp34ribu dijual dengan harga Rp25ribu atau 74 persen banderol.

Akibat kebijakan tersebut, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari cukai mencapai Rp2,6 trilyun.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, muncul beberapa persoalan di lapangan terkait pengawasan produk rokok.

“Terdapat indikasi merek rokok tidak sesuai batas di wilayah yang disurvei, sehingga tidak dikenakan penyesuaian seperti yang diatur,” ujar Tauhid.

Senada dengan Emerson, ia menyarankan klausul pengecualian di 40 area kantor kea cukai tersebut dikaji kembali.

(Agung/ANT)

Berita Terbaru

spot_img