Kamis 12 Desember 2024

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut PTDI

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap kegiatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Rabu (1/6/2020).
Dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerinta, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Fikri mengatakan, langkah itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA: KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap PTDI

Dua tersangka telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.
Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan. Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.
(Agung/ANT)

Berita Terbaru

spot_img