BOGOR,FOKUSJabar.id: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren tidak bisa segera disahkan sebelum dibuatkan Perpres. Demikian disampaikan Anggota Pansus 7 DPRD Jaabr Asep Wahyuwijaya, Selasa (30/6/2020).
“Undang-undang pesantren pun di dalamnya mengamanatkan perlunya Perpres agar bisa segera berlaku efektif,” kata dia.
Meski sudah tersedia UU No 18/2019 tentang pesantren, namun Raperda tentang penyelenggaraan pesantren tidak bisa begitu saja menjadi Perda, karena kewenangannya ada di Kemenag.
Tidak hanya itu, dalam UU No 23/2014 tentang Pemda juga tertera urusan pesantren yang kewenangannya bisa saja diambil daerah selama ada Perpres.
BACA JUGA: DPRD Inisiasi Raperda Pasar Pusat Distribusi, Ini Pendapat Gubernur Jabar
“Maka terkait soal di mana kewenangan Pemda dalam urusan pesantren itu lah pengesahan Rapedra ini harus menunggu terbitnya Perpres,” kata Asep Wahyu.
Sembari menunggu terbitnya Perpres dan ketentuan lainnya, Pansus akan berkeliling menemui para kyai dan pengasuh Ponpes. Hal itu dilakukan agar mendapatkan masukan yang utuh dan komprehensif. Dengan begitu, saat nantinya disahkan, Reperda itu benar-benar bisa menjadi Perda yang rahmatan lil alamin.
(LIN/ANT)