BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki meminta agar protokol kesehatan dalam acara pernikahan di masa pandemi harus dipatuhi. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan pernikahan di masa pandemi saat ini.
Menurut Muharam, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan saat ini penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Masyarakat harus sadar, sekarang ini kondisi kita belum normal. Meski ada pelonggaran, virus Corona belum benar-benar hilang. Karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan,” ujar Muharram, Selasa (30/6/2020).
Muharam menggarisbawahi pentingnya kesadaran semua pihak dalam mematuhi edaran yang diterbitkan Kemenag. Ketegasan petugas KUA dan kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan, akan meminimalisir potensi terjadinya cluster penyebaran Covid-19 saat pernikahan.
Muharam menjelaskan, selama masa pandemi, pihaknya sudah empat kali mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan dalam pelayanan pernikahan. Protokol tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Dirjen Bimas Islam yang terbit mulai dari pertengahan Maret hingga Juni, setelah masuknya masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal.
BACA JUGA: Besok, Izin Resepsi Pernikahan di Kota Bandung Diputuskan
Semua edaran tersebut, lanjutnya, pada intinya mengatur pihak KUA dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan memakai sarung tangan pada saat ijab kabul, serta membatasi jumlah orang yang hadir pada prosesi akad nikah agar tidak menciptakan kerumunan.
Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menambahkan, dalam beleid tersebut pun diatur jika petugas KUA dapat menolak mencatatkan pernikahan apabila protokol kesehatan tidak dijalankan. Pencatatan bisa digelar setelah dipenuhinya protokol kesehatan. Petugas KUA juga bisa berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memastikan protokol tidak dilanggar.
Sejak Maret hingga Mei, ada ribuan peristiwa pernikahan yang dicatat di KUA. Sampai saat ini, kata Muharram, tidak ada laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.
(Asep/ars)