JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pembacaan vonis terhadap terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan dilaksanakan pada 16 Juli 2020. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
“Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakin PN Jakut, Djumyanto, Senin (29/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu, menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. JPU menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
BACA JUGA: Tuntutan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Akan Dievaluasi Jaksa Agung
Jaksa menyampaikan, aksi terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Dalam surat tuntutan disebutkan, kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan. Alasannya, penyidik senior KPK tersebut dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara Pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sepakat kliennya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Penasihat hukum sangat sependapat terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 1 tahun kepada kedua terdakwa karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa tapi juga pelajaran kepada masyarakat,” kata Eddy Purwatmo, pengacara terdakwa Rahmat dan Ronny, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
(ars/ant)