Kamis 12 Desember 2024

Produsen Cairan Vape Isi Narkoba Diciduk Polisi

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar diduga sindikat lintas provinsi produsen dan pengedar cairan rokok elektrik vape mengandung narkotika jenis tembakau gorila.

“Ini pengungkapan industri rumahan cairan vape (‘home industry liquid vape‘) dan tembakau gorila oleh sindikat antar provinsi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Lokasi pabrik cairan vape isi narkoba itu berada di wilayah Bali dengan pemasaran tersebar di sejumlah provinsi.

“Sindikat antar provinsi ini, berdasar keterangan mereka (tersangka), berkisar dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan Sulawesi dan Maluku serta Bali, sedangkan industri rumahan berada di wilayah Bali,” kata Nana.

BACA JUGA: Ini Alasan di Balik Candu Narkoba

Nana mengatakan sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika.

Setelah dikembanglkan, polisi kembali menangkap lima orang sindikat itu di Denpasar, Bali.Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 24 kilogram tembakau gorila, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan tujuh liter cairan vape.

Saat ini tujuh orang itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(LIN/ANT)

Berita Terbaru

spot_img