SUKABUMI, FOKUSJabar.id: Bertitel zona hijau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, mulai melonggarkan jam operasional perekonomian. Khususnya perdagangan mulai dari pertokoan non-sembako, pasar modern hingga pasar tradisional.
“Bertahap kita longgarkan waktu operasional pusat-pusat perdagangan mulai dari waktu buka hingga tutup. Biasanya tutup pukul 16.00 WIB, sekarang bisa pukul 20.00 WIB dan ada juga pukul 22.00 WIB,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Sabtu (27/6/2020).
Menurut dia, aktivitas perekonomian merupakan tulang punggung warga Kota Sukabumi. Pasalnya, mayoritas masyarakat di Kota Mochi ini usahanya bergerak di bidang jasa dan perdagangan. Dengan aktivitas perekonomian mulai kembali normal, diharapkan pendapatan dan daya beli masyarakat kembali meningkat.
Meskipun belum seutuhnya dinyatakan zona hijau dan masih berada di zona biru, tetapi pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan kelonggaran agar Kota Sukabumi menjadi zona hijau. Ini dipengaruhi oleh kajian epidemiologi sudah sangat terkendali terkait penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Ponpes di Kota Sukabumi Sudah Kembali Beraktivitas
Namun demikian, masyarakat harus tetap mendisiplinkan dirinya sendiri. Seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta memakan makanan yang bergizi agar tidak mudah terserang penyakit khususnya Covid-19.
Dengan mulai normalnya aktivitas perekonomian, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang terkait dengan penanggulangan Covid-19, untuk turun ke lapangan. Seperti memberikan imbauan dan menegur warga yang tidak menaati protokol kesehatan.
“Di masa pemulihan ini, warga harus tetap waspada apalagi datang ke lokasi pusat keramaian seperti pasar modern maupun maupun tradisional. Kami juga mengimbau agar seluruh pertokoan yang ada di Kota Sukabumi selalu menyediakan tempat cuci tangan, minimal hand sanitizer,” tegasnya.
Di sisi lain, Fahmi mengatakan, Kota Sukabumi yang meraih penghargaan dari pemerintah pusat terkait kluster pasar modern tentu menjadi kebanggaan. Karena dengan kerjasama seluruh pihak dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar modern, dinilai menjadi yang terbaik di Indonesia.
Hal ini harus menjadi contoh dan model bagi pasar modern yang ada di Kota Sukabumi dalam menerapkan standar kesehatan di masa normal baru. Yakni setiap pengunjung maupun pegawai sebelum masuk diperiksa dahulu suhu tubuhnya.
Kemudian mewajibkan cuci tangan atau membilas menggunakan hand sanitizer baik sebelum maupun sesudah beraktivitas di pasar moderen dan seluruh yang berkegiatan wajib menggunakan masker.
(ars/ant)