SUKA MAKMUE, FOKUSJabar.id: Seorang mahasiswa berinisial AM (22), warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, di tangkap dan di tahan Polres Nagan Raya.
AM di duga menyetubuhi pacarnya, DR, yang masih berusia di bawah umur.
“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya membuat pengaduan ke polisi,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (27/6/2020).
Fadillah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM di duga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 lalu.
Aksi tersangka terhadap DR di lakukan di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orang tua tersangka.
Aksi tersebut, lanjutnya, di duga di lakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya dan berjanji akan menikahi sang pacar.
BACA JUGA: Dalam Dua Pekan, Positif Covid-19 di Aceh Meningkat
Tidak hanya itu, tersangka kembali mengulangi tindakan serupa pada Juli 2019 serta pada Maret 2020 lalu dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.
“Tersangka AM pun mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban ke sosial media. Karena takut, korban kemudian melayani permintaan tersangka,” terang Fadilah.
Polisi sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menjerat mahasiswa tersebut dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(ars/ant)



