BOGOR, FOKUSJabar.id: Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mencabut pembebasan bersyarat terhadap John Kei, Sabtu (27/6/2020).
Keputusan itu dibuat lantaran Ia kembali melakukan tindak pidana.
“Pada 24 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor,” kata Rika, seperti dilansir CNN.
Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Juni lalu dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Atas dasar itu, Bapas Bogor merekomendasikan pengusulan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: PSBB Berakhir, Pemkot Bandung Terapkan AKB
“Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP , Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381,” kata Rika.
Disampaikan Rika, selanjutnya diusulkan kepada Ditjen PAS untuk mencabut Pembebasan Bersyarat John Kei Nomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.
“Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ucap Rika.
(Agung)