JAKARTA, FOKUSjabar.co.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado, Energi Tri Yuharlina terkait kasus korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif PT Waskita Karya, Jumat (26/6/2020).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman/mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya),” ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pihaknya juga memanggil empat saksi lainnya yakni notaris dan PPAT Sri Utami , seorang pensiunan Baidowi dan dua petani Sibah dan Moh Ali.
Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dijadwalkan digelar di Kantor Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur.
BACA JUGA: KPK Panggil Direktur Human Capital Waskita Beton Precast
Selain Fathor, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Fathor, Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
(Agung/ANT)