JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi HAM antar Pemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, AICHR) mendorong Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (ASEAN) segera membentuk badan perlindungan khusus pengungsi di kawasan. Hal ini mengingat beberapa negara di Asia Tenggara kerap jadi tujuan para pengungsi, salah satunya dari etnis Rohingya, yang ingin menyelamatkan diri dari persekusi di negara asalnya.
Wakil Indonesia untuk AICHR, Yuyun Wahyuningrum menuturkan, ASEAN perlu segera membuat protokol atau cara yang dapat diterapkan bersama untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pengungsi. Pemerintah Indonesia dapat memimpin pembahasan mengenai pembentukan protokol dan badan perlindungan itu pada temu puncak negara-negara ASEAN yang rencananya akan menggelar konferensi tingkat tinggi (KTT) ke-36 secara virtual pada hari ini (Jumat, 26/6).
Desakan AICHR terkait pengungsi, salah satunya dilatari penolakan beberapa negara ASEAN terhadap para pengungsi Rohingya yang terombang-ambing di lautan.
BACA JUGA: Muslim Etnis Rohingya di Aceh Sudah Jalani Rapid Test
Meskipun negara lain menolak, pemerintah dan masyarakat Indonesia memilih membuka pintu untuk pengungsi Rohingya mengingat mereka telah melalui perjalanan berbahaya di lautan demi mencari tempat berlabuh.
Belum lama ini, 94 pengungsi Rohingya diselamatkan warga Lancuk, Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan dievakuasi ke daratan setelah terombang-ambing di perairan dekat pantai sejak Rabu (24/6/2020).
Menurut Yuyun, aksi kemanusiaan itu bukan pertama kalinya dilakukan warga Aceh. Pada 2015, masyarakat setempat menerima pengungsi Rohingya setelah ditolak berlabuh di Malaysia dan Thailand.
“Sekali lagi, warga Aceh menunjukkan sikap kemanusiaan, kualitas pemimpin, murah hati, dan aksi solidaritas kepada mereka yang terpaksa melarikan diri dari rumahnya demi menghindari persekusi,” ujar Yuyun.
Tidak hanya itu, pihaknya menyambut baik pernyataan sikap Pemerintah Indonesia yang berkomitmen melindungi para pengungsi. “Saya mengapresiasi pernyataan Menteri Luar Negeri Indonesia (Retno Marsudi, red) yang menyebut Indonesia berkomitmen memberi bantuan dan menempuh berbagai cara guna mencegah pengungsi Rohingya menempuh perjalanan berbahaya di lautan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Yuyun mengingatkan Pemerintah Indonesia perlu menyediakan kebutuhan dasar bagi pengungsi. Di antaranya rumah singgah dengan sarana sanitasi, makanan, dan jaminan keamanan serta keselamatan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia pun perlu memastikan para pengungsi mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
“Meskipun Indonesia belum menjadi anggota Konvensi Pengungsi 1951, tetapi Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, yang pada pasal 13 disebutkan secara implisit larangan pengusiran kolektif. Tidak hanya itu, hak untuk para pencari suaka juga dilindungi dalam Deklarasi HAM ASEAN,” tegasnya.
(ars/ant)