MALANG, FOKUSJabar.id: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, memusnahkan barang sitaan hasil periode Januari-Juni 2020, yang merugikan negara kurang lebih mencapai Rp2,1 milyar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 100 kasus yang kebanyakan berasal dari pengiriman melalui jasa pos.
“Ada 100 Surat Bukti Penindakan (SBP) pada periode Januari hingga Juni 2020, didominasi penindakan pada barang kiriman pos,” kata Latif.
Latif mengatakan barang yang dimusnahkan itu diantaranya, barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal sebanyak 3,6 juta batang, 295 botol minuman mengandung alkohol, dan kosmetik, makanan, dan obat-obatan.
“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2,1 miliar,” katanya.
“Penindakan ini adalah salah satu langkah kami untuk menekan peredaran barang ilegal di pasaran. Kalau dibiarkan, barang legal bisa tergerus dan berpengaruh terhadap penerimaan negara,” ujar Latif.
Sesuai arahan Menteri Keuangan Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari tiga persen. Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan dan operasi rutin, secara nasional Bea Cukai sejak 2019 hingga sekarang juga melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
(Agung/ANT)