BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang menyiapkan peraturan untuk kegiatan resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, setiap kegiatan resepsi pernikahan perlu mengajukan terlebih dahulu permohonan penyelenggaraan. Pelaksanaan kegiatan resepsi, tergantung kesiapan protokol kesehatan penyelenggara.
“Mudah-mudahan dengan dasar ini, kita akan kaji dengan dinas terkait untuk melakukan pelonggaran relaksasi kegiatan resepsi pernikahan,” kata Yana usai meninjau simulasi resepsi pernikahan di Graha Batununggal Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020).
Di Kota Bandung sendiri, Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan Kota Bandung menggelar simulasi resepsi pernikahan sebagai persiapan pelonggaran sektor tersebut.
BACA JUGA: PRSI Kota Bandung Gelar Webinar dengan Hadirkan Atlet Nasional
Mulai dari alur masuk, hingga penerapan jarak tamu undangan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, hal-hal detil seperti penyediaan makanan dan teknis berfoto pun turut disimulasikan.
“Untuk membatasi 30 persen itu, tidak boleh ada standing party. Semua harus duduk. Kalau duduk kan terukur. Karena physical distancing-nya kalau gak duduk, tidak tahu. Kapasitasnya lebih terkendali kalau duduk,” terangnya.
Lebih lanjut Yana mengatakan, untuk aturan resepsi pernikahan yang tidak menyewa jasa wedding organizer (WO). Jika masyarakat ingin menyelenggarakan pernikahan, menurutnya harus mengajukan permohonan ke aparat kewilayahan.
“Itu kan di rumah. Kita akan minta teman-teman kewilayahan yang melakukan pengawasan, tapi selama protokol kesehatannya dilakukan, Insya Allah (diizinkan),” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, Kantor Urusan Agama (KUS) pun akan turut serta menyampaikan sosialisasi soal protokol kesehatan kepada masyarakat yang akan mengadakan pernikahan bukan di gedung.
“Yang pernikahan di rumah relatif sama lah (peraturannya). Tinggal kita buat, dan kita titipkan ke KUA. Sama kewilayahan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/ars)