Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Tasikmalaya Pangkas Dana Hibah Ormas dan LSM

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Dana bantuan hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tahun anggaran 2020 untuk organisasi masyarakat (ormas) dan LSM, mengalami penurunan hingga 60 persen dibanding tahun anggaran 2019. Pemangkasan tersebut sebagai akibat dari wabah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Yudi Kustiadi mengatakan, setiap tahun anggaran, Pemkot Tasikmalaya melalui Badan Kesbangpol menyalurkan bantuan dana hibah ke sejumlah ormas dan LSM. Alokasi anggaran tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkot Tasikmalaya untuk membantu roda organisasi setiap ormas dan LSM membantu Pemerintah Daerah.

“Untuk tahun 2020, dana hibah Ormas dan LSM akan segera dicairkan. Namun untuk alokasi dana bantuan, ada perbedaan dari tahun-tahun dan ada pemangkasan sekitar 50 sampai 60 persen untuk setiap penerima,” ujar Yudi Kustiadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).

Pemangkasan tersebut, lanjutnya, sebagai akibat re-focusing anggaran untuk percepatan penanganan dan penanggulangan virus corona di Kota Tasikmalaya.

“Wabah Covid-19 ini memang memengaruhi berbagai program pemerintah, termasuk alokasi dana bantuan bagi ormas dan LSM yang mengalami pemotongan,” tambahnya.

BACA JUGA: Anggaran Covid-19 Untuk Camat di Tasikmalaya Capai Rp 702 Juta

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tasikmalaya, penerima dana hibah tersebut merupakan ormas dan LSM yang sudah terdaftar. Selain itu, sudah mendapat SK Wali Kota.

“Jumlahnya mencapai puluhan LSM dan ratusan ormas se-Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Selain bantuan hibah bagi ormas dan LSM, Pemkot Tasikmalaya pun memberikan bantuan bagi partai politik (parpol). Hal ini sesuai dengan aturan dalam undang-undang.

“Untuk jumlah bantuan dana hibah bagi ormas dan LSM tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp1,1 milyar. Sedangkan untuk parpol sekitar Rp1,2 milyar. Saat ini, kita sedang sosialisasikan,” tegasnya.

 

(Seda/ars)

Berita Terbaru

spot_img