Senin 6 Januari 2025

Anggaran Covid-19 Untuk Camat di Tasikmalaya Capai Rp 702 Juta

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Biaya Operasional Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagi para Camat senilai Rp 702 Juta dari jumlah Rp 3.851.081.200 yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Ketika ditanya besaran peruntukan anggaran Covid-19 di tingkat kecamatan, Camat Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Suryatna tidak memberi komentar ketika ditanya melalui WhatsAap, Selasa (23/6/2020) hanya diread saja mengenai anggaran operasional Covid 19 yang diterima oleh pihaknya senilai Rp 26 Juta.

Anggaran operasional untuk Camat senilai Rp 2 Juta disesuaikan dengan banyaknya jumlah Desa di tiap-tiap Kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Iwan Ridwan saat diwawancara, Jumat (19/6/2020) melalui sambungan telephone pribadinya mengatakan instansi yang dipimpinnya hanya sarana untuk menyalurkan anggaran saja.

“Yang menerima kan TNI-Polri,” kata Iwan Ridwan, seakan enggan berkomentar panjang.

BACA JUGA: Anggaran Rp1 M Untuk Ormas di Kabupaten Tasikmalaya, Disoal

Sementara Ketua Umum Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara), Ramdan Hanapiah menilai anggaran Covid 19 Kabupaten Tasikmalaya dari Belanja Tidak Terduga (BTT) nominalnya sangat pantastis.

“Besar biaya operasional untuk Camat itu disesuaikan dengan banyaknya jumlah Desa, kalau Desa ada 13 x Rp 2 Juta berarti total Rp 26 Juta yang diterimanya, terus apa saja yang telah dilakukan Camat selama ini dan itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Ramdan Hanapiah.

Ramdan mengingatkan kepada Kasatpol PP, Iwan Ridwan untuk segera memberikan keterangan dan pertanggungjawaban kepada Publik mengenai anggaran yang telah diterima instansi tersebut.

“Satpol PP kan jumlah kebutuhan belanja untuk operasional gugus tugas percepatan Covid 19 tingkat Kecamatan Wilayah Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 1.170.000.000, operasional gugus tugas percepatan Covid 19 tingkat Desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 1.467.000.000,” tuturnya.

Sedangkan, kata Ramdan, pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 pada masa tanggap darurat bencana Covid 19 senilai Rp 214.081.200.

“Pengadaan makanan siap saji terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19 serta pengamanan dan penegakan hukum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp. 1 Milyar,” jelasnya.

Jadi, Ramdan melanjutkan Anggaran yang diterima Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dari APBD totalnya senilai Rp 3.851.081.200.

“Luar biasa kan itu uang rakyat, maka semuanya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, karena anggaran tersebut asalnya dari rakyat,” pungkasnya.

(Nanang Yudi/As)

Berita Terbaru

spot_img