JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemilih yang terpapar Covid-19 akan tetap difasilitasi untuk mencoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 dalam situasi pandemi.
Pemberian fasilitas diberikan petugas KPPS dengan didampingi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan para saksi.
“KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan,” ujat Ketua KPU Budiman dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Senin (22/6/2020).
BACA JUGA: DPR Bahas PKPU Pilkada Protokol Kesehatan
Arief menambahkan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS harus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Petugas yang datang ke rumah sakit, lanjutnya, akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Arief pun mengungkapkan pelayanan yang diberikan kepada pemilih berkategori pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Untuk mendatangi pemilih pasien ODP dan PDP, diperlukan persetujuan para saksi dan pengawas pemilu lapangan (PPL).
“KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut berdasarkan persetujuan para saksi dan PPL dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih,” tegas Arief.
KPPS pun wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Teknis pemungutan suara dilakukan KPPS mirip dengan teknis pemungutan suara di rumah sakit yaitu menggunakan APD lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
(ars/ant)