JAKARTA, FOKUSJabar.id: Jumlah pendaftar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membeludak hingga 28.758 orang, padahal pembukaan pendaftaran baru dibuka empat hari, sedangkan penuputan pendaftaran pada 23 Juni 2020 mendatang.
Dengan jumlah pendaftar yang membeludak membuat sekolah kedinasaan ini menjadi terfavorit, terlebih jumlah pendaftar melampaui formasi yang dibuka sebanyak 1.200 untuk 34 provinsi di Indonesia.
Rektor IPDN Hadi Prabowo menegaskan bahwa tidak benar ada jasa oknum atau pihak yang menjanjikan pendaftar dapat diterima menjadi Praja dengan meminta imbalan.
Sebab, para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.
Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.
BACA JUGA; Kasus IPDN Gowa, KPK Panggil Mantan Pejabat Kemendagri
Sementara, bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri itu mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun.
Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP Elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.
Selain itu, para pelamar juga wajib memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.
Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Sedangkan persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, juga tidak bertindik (atau bekas tindik) bagi pria kecuali karena ketentuan agama atau adat.
Kemudian peserta tidak bertato (atau bekas tato), tidak berkacamata (atau memakai lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil (atau melahirkan), serta belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Setelah pendaftar dinyatakan lulus seleksi dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kemudian para Praja bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN, serta menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
Praja yang terlibat tindakan kriminal, mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dapat diberhentikan.
Bagi para putra-putri bangsa yang ingin mendaftar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id mulai tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.
Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.
Segala bentuk pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email [email protected], dan telepon interaktif di nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja.
Informasi perihal lokasi tes, perubahan jadwal, tahapan seleksi, dan informasi dapat dilihat pada laman http://spcp.ipdn.ac.id/2020/.
(AS/ANT)