BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Ojek online (Ojol) akan dibolehkan mengankut penumpang kembali namun dengan berbagai aturan.
Aturan tersebut di antaranya Ojek online dibatasi di zona hijau dan kuning dengan penerapan protokol kesehatan serta pembayaran non tunai.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Hery Antasi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Belum Izinkan Ojol Angkut Penumpang Umum
“Ojol bisa mengangkut penumpang sesuai ketentuan yang dikeluarkan. Itu pun dibatasi di zona hijau dan kuning,” kata Hery.
Pada prosesnya nanti, ojol di zona hijau harus memakai masker. Kemudian penumpang pun harus menbawa helm sendiri dan membayar secara non tunai.
“Driver harus menyediakan alat sanitasi tangan dan menggunakan pelindung diri,” kata dia.
Sedangkan di zona kuning, selain aturan menggunakan masker, membawa helm sendiri dan menyediakan sanitasi tangan, antara driver dan penumpang pun harus diberi pembatas.
Lebih lanjut Hery mengimbau agar aplikator ojek online menggunakan pendekatan ini hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan bagi di perkotaan.
“Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa aturan itu akan diawasi dengan melibatkan TNI, Polri. Bahkan ada sanksi bagi mereka yang melanggar aturan ini.
“Sanksinya mulai dari administrasi hingga pidana,” kata dia.
(LIN)