Kamis 12 Desember 2024

Kepgub Jabar tentang Protokol Kesehatan di Pesantren Dikritisi

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktur Eksekutif Policy Studies Movement, Acep Jamaludin mengkritik Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Menurutnya, meski saat ini semua tengah di uji dengan wabah Covid-19, namun jangan sampai surat keputusan tersebut mematahkan posisi pesantren.

Perlu diketahui, Kepgub tersebut diantaranya berisi 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kyai, santri, asatidz, dan pihak lain, 7 protokol di masjid, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), 9 protokol di tempat makan, dan 8 protokol di kantin.

BACA JUGA : Pemkot Bandung Pertimbangkan Relaksasi Resepsi Pernikahan

“Ada beberapa protokoler kesehatan yang ada di dalam Kepgub yang kami analisis,” terang Acep kepada FOKUSJabar, Rabu (17/6/2020).

Acep memandang, pembuat kebijakan (Gubernur) sangat tidak berpihak kepada pesantren. Ia pun mencurigai kebijakan dibuat para politisi yang selalu berusaha mempertahankan kedudukannya.

“Banyak teori dan pandangan mengenai pembuatan kebijakan termasuk bagaimana mempertahankan kekuasaan itu sendiri. Yang jelas kami memandang dalam paradigma ekonomi-politik bahwa kebijakan berorientasi terhadap kepercayaan pasar, namun sejatinya kepentingan kelompok/pribadi,” paparnya.

Semestinya, lanjutnya, kebijakan tersebut memperhatikan kelayakan. Apalagi pondok pesantren memiliki tatanan berbeda dengan pendidikan formal lainnya.

“Pesantren punya lingkungan dan struktur yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Harusnya lihat kelayakan terlebih dahulu dan bantu seutuhnya oleh pemerintah,” ungkapnya

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar Gubernur beserta lembaga terkait meninjau ulang dan merevisi kembali mengenai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Pasalnya, pesantren butuh dukungan bukan batasan.

“Dengan kondisi tersebut, kami dari Policy Studies Movement yang bergerak dalam studi kebijakan mendorong agar secepatnya revisi kembali kebijakan tersebut,” tegasnya.

“Kami bukan tidak pro terhadap pencegahan dan penanggulangan Covid-19, tapi harapan kami Kepgub tersebut bisa memperhatikan kondisi pesantren,” tegasnya.

(Asep/ars)

Berita Terbaru

spot_img