BANDUNG, FOKUSJabar.id : DPRD Jabar mengkritisi Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Penegendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes). Sebab point tiga dalam Kepgub tersebut tidak memenuhi aspek hukum dan mebuat resah pondok pesantren.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, pada point tiga tersebut adalah Surat Pernyataan Kesanggupan yang menyatakan bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, padahal kata dia, pemberian sanksi akan diberikan secara otomatis jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
“Dari segi hukum, jelas point tiga Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa.” kata Abdul Hadi di Bandung, Senin (15/6/2020).
Dengan demikian menurut Hadi, siapa-pun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebab, tanpa penyebutan dalam Surat Pernyataan-pun hal tersebut sudah terjadi.
“Yang justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum,” katanya.
BACA JUGA : Teknis Penanganan Covid-19 Dibahas Pemprov dan DPRD Jabar
Selain itu anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS ini mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja. Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya Pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya,” katanya.,
Hadi menyarankan Gubernur Jawa Barat agar menghapus point 3 Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi, serta memberlakukan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga.
“Sebaiknya Gubernur harus memantau dan mengevaluasi proses penegakan hukum maupun disiplin terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai aturan dibuat, namun tidak mampu mendisiplinkan warga karena ketidaktegasan aparat pemerintah,” katanya.
(As)