BANDUNG, FOKUSJabar.id: Partai Demokrat akhirnya memutuskan pemberhentian bagi Subur Sembiring selaku anggota tetap Partai Demokrat yang juga Caleg DPR RI periode 2019-2024 Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu melalui Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring pada Sabtu, 13 Juni 2020.
Keputusan ini diambil melalui sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang dengan Ketua sidang Hinca IP Pandjaitan.
Dalam putusannya, Partai Demokrat memandang bahwa Subur Sembiring telah melanggar dan bersalah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat.
“Manuver politik yang dilakukan saudara Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Tidak hanya satu atau dua kali saja saudara Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Yang bersangkutan kerap “bermain-main” di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat,” kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya melalui siaran persnya, Senin (15/6/2020).
Menurut Teuku, meski telah melanggar aturan partai, yang bersangkutan tetap masih diampuni dan diberi porsi layaknya orang penting di Partai Demokrat.
“Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Partai Demokrat masih bisa mentolerir, dan masih memberikan kesempatan kepada saudara Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu,” ujarnya.
Namun seiring waktu kata Teuku, banyak aduan dari anggota partai yang merasa keberatan dengan prilaku Subur Sembiring. Di antaranya menghujat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin partai.
Tidak hanya itu, Subur pun dikatakan dia telah mendeskreditkan partai dengan mempermasalahkan hasil Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020 yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025.
Padahal kata dia, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020.
“Pasca manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar saudara Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat,” ujarnya.
“Para kader ini merasa keberatan dan tidak terima jika saudara Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. Singkatnya, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring telah melewati batas,” imbuhnya.
Lanjutnya, atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Kode Etik, Pakta Integritas, Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Partai lainnya melakukan tindak lanjut seperti, melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan dengan menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring.
BACA JUGA: Selama Pandemi Covid-19, Bantuan Demokrat Hampir Rp 200 Milyar
“Pada hari Jumat, 12 Juni 2020, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai saudara Hinca IP Pandjaitan. Adapun rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Subur Sembiring tersebut didasari oleh fakta bahwa saudara Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang,” tuturnya.
“Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, dan karenanya diperiksa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat,” lanjutnya.
Perlu diketahui, Kode Etik Partai Demokrat tersebut berbunyi: Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.
Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring di atas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.
Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan itu, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring. Adapun isi Keputusannya adalah sebagai berikut:
1. Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat.
2. Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
4. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
5. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
“Dengan telah dikeluarkannya surat Keputusan pemberhentian tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat ini, maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat. Kami juga menghimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat,” katanya.
“Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono,” tandasnya.
(Asep/As)