JAKARTA, FOKUSJabar.id: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Jubir Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut akan dibagi dua tahapan awal mulai kerja yang berimplikasi pada akhir jam kerja.
Pihaknya berharap seluruh instansi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta menggunakan dua tahapan kerja.
“Tahapan pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 7.00 WIB sampai dengan pukul 7.30 WIB. Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai akan mengakhiri pekerjaannya pada pukul 15.00-15.30 WIB,” kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Kemudian tahapan kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10,00-10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB. Pengaturan tersebut dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpang.
BACA JUGA: Darurat Covid-19, Wali Kota Bandung 2 Kali Keluarkan Surat Edaran
Dengan begitu, protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta.
Dia berharap hal itu tidak menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi pekerja yang berisiko tinggi terpapar virus corona.
“Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid atau hipertensi diabet dan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah,” kata dia.
Hal itu penting dilakukan, menyusul kelompok-kelompok tersebut rentan terkena Covid-19, demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.
(LIN/ANT)