Kamis 12 Desember 2024

Saber Pungli Banjar Paparkan Kriteria Pungli di Sekolah

BANJAR, FOKUSJabar.id: Ketua Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Banjar, Kompol Ade Najmulloh memaparkan pembiayaan-pembiayaan yang bisa menjadi indikasi pungli di dunia pendidikan.

Kompol Ade menyebutkan, pemungutan tanpa dasar sering terjadi di dunia pendidikan. Hal tersebut biasanya terjadi pada kegiatan atau program sekolah yang tidak memiliki anggaran.

“Biasanya terjadi pada kegiatan-kegiatan yang diadakan sekolah seperti perpisahan, OSIS, bikin taman, study tour, atau inovasi sekolah. Sekolah yang melakukan pungutan atau iuran kepada orang tua siswa dan tidak ada dasarnya di dalam undang-undang pendidikan atau Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya), bisa dikategorikan pungli,” ujar Kompol Ade saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2020).

BACA JUGA: Bocor, Air Pipa PDAM Tirta Anom Genangi Jalur Menuju RSUD Kota Banjar

Kompol Ade mengatakan, ada beberapa pembiayaan pendidikan yang ditanggung pemerintah yang masuk dalam kategori wajib belajar yakni di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Seperti biaya PPDB, daftar ulang, biaya pengadaan raport, ijazah, LKS, biaya UTS, UAS, UN, Try Out, menulis ijazah, membeli map, photo ijazah, itu semuanya ditanggung negara karena pemerintah memprogramkan wajib belajar,” terangnya.

“Apa lagi seperti kegiatan sekolah yang sudah dibiayai oleh anggaran sekolah yang sumber dananya dari pemerintah. Seperti PPDB, daftar ulang, UTS, UAS, UN, pengadaan ijazah, pengadaan raport. Jika masih meminta kepada siswa itu jelas pungli,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kompol Ade mengatakan, terdapat mekanisme dengan cara musyawarah antara orang tua dan komite sekolah dalam setiap pembahasan kegiatan yang tidak dianggarkan pemerintah dan bisa di pertanggungjawabkan. Dengan catatan, tidak mencantumkan besaran nominal atau bentuknya harus sumbangan sukarela.

“Jika teknisnya mencantumkan nominal, meski hasil musyawarah, itu tidak bisa kalau sekolah yang melakukan dan menanganinya,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, setiap pertanggungjawaban yang diminta dari orang tua meski hasil musyawarah dengan komite sekolah tetap tidak bisa dikelola pihak sekolah. Pasalnya, sekolah adalah lembaga publik yang sudah dianggarkan negara. Sekolah juga lembaga mulia dan luhur untuk mencetak generasi penerus bangsa, lembaga yang diatur dengan Undang-undang.

“Dalam mengelola dana dengan cara memungut iuran ke pihak lain termasuk ke orang tua siswa itu bertentangan. Kalau ada oknum guru atau kepala sekolah yang melakukan kecurangan atau pungli, yang tercoreng adalah lembaga pendidikan secara keseluruhan. Tapi apa bila dikelola komite terus ada oknum yang curang, yang tercoreng adalah individu dan tinggal dicopot dari kepengurusan komite dan serahkan kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

Sosialisasi saber Pungli, diakuinya hanya salah satu faktor eksternal saja. Dalam upaya mencegah pungli di sekolah, pengawasan dari pemerintah maupun sanksi bagi pelaku masih lemah.

“Kenapa masih banyak yang melakukan pungli di sekolah bisa dilihat dari faktor internal yaitu integritas sebagian pemangku pendidikan yang masih kurang,” tambahnya.

Ade mengaku, pihaknya sudah tiga kali melakukan sosialisasi pencegahan pungli kepada pemangku pendidikan di Kota Banjar,. Yakni kepada para kepala sekolah (SD, SMP, MI SMA, MA, SMK), Komite Sekolah maupun sosialisasi kepada pejabat dinas pendidikan.

“Meskipun sudah dilakukan namun tetap belum bisa meredam praktek pungli di sekolah karena masih banyak yang harus dilakukan banyak pihak. Diantaranya pengawasan yang kuat dari pemerintah baik dari pusat sampai ke daerah, serta harus adanya sanksi yang berat bagi pelaku pungli,” pungkasnya.

(Budiana/ars)

Berita Terbaru

spot_img