CIAMIS, FOKUSJabar.id : Ketua GP Anshor Ciamis Maulana Sidik, menilai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.321-Hukum/2020 Tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berisikan perintah dan ancaman yang tidak etis, bahkan dianggap konyol.
Dalam keputusan itu pesantren-pesantren di Jawa Barat diminta untuk membuat “Surat Pernyataan Kesanggupan” dengan tiga poin utama. Pertama, bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19.
Kedua, bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan pondok pesantren. Dan ketiga, yang paling ironis, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp.6.000.
“Meski mungkin nawaitu dari peraturan ini baik, tapi bagi kami ini aturan yang cacat moral dan etika. Pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaha pendidikan negeri lainnya, “ kata Sidik, Sabtu (13/06/2020).
Kalau pun ada pesantren yang meneriman bantuan hibah, kata Sidik, sifatnya hanya alakadarnya dan bantuannya juga tidak merata. “Tidak ada jaminan semua pesanten dari yang kecil sampai yang besar bisa dengan mudah mendapatkan bantuan pemerintah,” kata Sidik.
Kritik yang sama ini kata Sidik tidak hanya dari GP Anshor Ciamis, tetapi juga di daerah lain di Jawa Barat. Anshor sangat identik dengan kepesantrenan.
GP Anshor Ciamis menyarangkan, jika hendak membuat regulasi, buatlah tanpa harus mengancam eksistensi pesantren. Jika dalam aturan yang disusun oleh pemerintah itu ada nada ancaman, aturan yang mengancam itu yang menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah atas eksistensi pesantren selama ini.
BACA JUGA : Wali Kota Tasikmalaya Kunjungi Posko Banser GP Anshor
Atau kalau mau membuat aturan dengan nada acanaman semacam itu, setidaknya pemerintah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas infrastruktur utama penanggulangan Covid 19 ada dan disediakan oleh pemerintah di seluruh pesantren di Jawa Barat tanpa terkecuali.
“Selama fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah, tak usahlah membuat aturan dengan nada ancaman. Tak pantas. Saat kampanye keliling ke pesantren-pesantren untuk mendulang dukungan, dan saat ini malah membuat aturan yang mengancam ditengah keberpihakan pemerintah atas pesantren yang masih jauh dirasakan ditengah pendemi Covid 19,” kata Sidik..
Dan GP Anshor Ciamis meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/poin ancaman dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren. (DH)**