BANJAR,FOKUJabar.co.id: Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FP3) Kota Banjar Dicky Agustaf sagat menyayangkan adanya dugaan Pungli di dunia pendidikan. Kendati begitu, pihaknya meminta penegak hukum mempelajari peraturan yang ada di Permendikbud no 8 tahun 2018 tentang Juknis BOS reguler. Pihaknya khawatir yang dilakukan memang sesuai mekanisme.
Demikian disampaikan Dicky terkait adanya 2 orang yang diamankan Tim Saber Pungli Kota Banjar atas dugaan Pungli di salah satu SMPN di Kota Banjar. Kedua orang itu, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial AG dan Bendahara inisial ER. Dua orang itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/6/2020).
BACA JUGA : Ajak Masyarakat Berolahraga, Polres Banjar Patroli Gunakan Sepeda
“Jika itu benar, kami sangat menyayangkan, namun aparat harus mempelajari aturan BOS. Terlebih BOS itu bukan biaya operasional sekolah tapi hanya bantuan saja. Namanya juga bantuan tidak akan bisa meng-cover seluruh program sekolah,” kata Dicky, Sabtu (13/6/2020).
Jika ada pembiayaan akhir tahun siswa, pihaknya menyarankan agar melihat dulu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kalau ada, artinya dibiayai oleh BOS. Mekanismenya harus melakukan rapat antara komite sekolah dan orangtua siswa agara bisa mengambil keputusan hasil bersama dan biasanya dipotong 50 persen + 1 untuk pengambilan keputusan.
“Jadi kami sampaikan kepada Saber Pungli untuk mempelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang ada di BOS. Jika ada indikasi Pungli silahkan lakukan tindakan,” kata dia.
(Budiana/LIN)