BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana lebih condong pada pemberian sanksi sosial bagi pelanggar aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Demikian disampaikan Yana menanggapi sanksi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
DKI Jakarta memberlakukan sanksi Rp250 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker di Jakarta saat PSBB. Aturan denda tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Menurut saya lebih kepada penerapan sanksi sosial, seperti menyapu dan mengepel satu area ketimbang denda uang, sebab yang punya uang bisa bayar, yang tidak punya bagaimana?” kata Yana di Masjid Al Ukhuwwah Kota Bandung Jawa Barat Kamis (11/6/2020).
BACA JUGA : 41 ASN Pemkot Bandung Bolos, Siap-Siap Terima Sanksi
“Maksud saya sanksi sosial bisa diberlakukan ke semua yang melanggar,” kata dia menambahkan.
Yana mengatakan, sanksi lebih efektif untuk efek jera, ketimbang denda. Terlebih sanksi tersebut disertai dengan adanya pemberitaan terhadap para pelanggar. Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan kapan dan seperti apa penerapan sanksi atau denda akan dilakukan .
“Belum dilakukan di sini besok dilihat evaluasinya, ke depan mudah-mudahan disepakati sanksi lebih ke sanksi sosial,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)