CIANJUR,FOKUSJabar.id: Pelaku penculikan anak di bawah umur AB (24) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur diciduk polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang dilaporkan hilang sejak 14 hari.
Kapolsek Sukalyu Iptu Anaga Sugiharto mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Cibeber. Pihak keluarga korban Mawar (15) sempat mencari dan tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkannya ke polisi.
“Kami langsung menyebar anggota untuk mencari, dan ditemukan pelaku bersama korban. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukaluyu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anaga, Rabu (10/6/2020).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyekap korban selama dua pekan dan dipaksa melayani nafsu bejadnya. Pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika korban sampai hamil.
BACA JUGA: Memangsa Bocah , 1 Buaya Di Maluku Terpaksa di Tembak Mati
Dari pengakuannya, pelaku mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut saling tukar nomor WhatApp hingga akhirnya bertemu.Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan menyetubuhi korban hingga berkali-kali. Karena diancam, korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“Aksi bejad pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena diduga dibawah ancaman dan janji pelaku akan bertanggungjawab jika korban hamil,” kata dia.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76D UU no 15 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(LIN/ANT)