Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Bandung Belum Izinkan Ojol Angkut Penumpang Umum

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Ojek Online (Ojol) di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum, seperti daerah lain.

Ema mengatakan, saat ini, ojek online hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.

“Di Perwal (Peraturan Wali Kota) kita (nomor 21) masih ada batasan ruang lingkup, ojek online sudah bisa mengangkut di luar barang, tapi dalam konteks kepandemian, contoh orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian,” ujar Ema, di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Jawa Barat Rabu (10/6/2020).

BACA JUGA : Pembukaan Kolam Renang, Pemkot Bandung Tunggu Hasil Kajian

Aturan itu sesuai dengan Perwal nomor 21 tahun 2020, pasal 21 ayat 4 dan 5. Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan ke dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Dalam pasal 21 ayat 4 dituliskan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Kemudian pada pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

“Di kita (Perwal) untuk yang umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan Covid-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspose (Rapat) di hari Jumat (12 Juni),” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img