PURWOKERTO, FOKUSJabar.id: Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial RSS (23) berikut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebilah golok, Senin (8/6/2020) malam.
“Pelaku yang merupakan warga Desa Karangkedondong, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas sudah Kami amankan tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Selasa (9/6/2020).
Menurut dia, kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Giant Ardi Ardana (19), warga Desa Karangkedawung, RT02/02, Kecamatan Sokaraja, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA : Sembunyi di Rumah Temannya, RSS Ditangkap Polisi Banyumas
Saat itu, pelaku yang baru datang ke rumah Giant langsung masuk ke dalam dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok kepala serta tangan korban menggunakan sebilah golok yang dibawanya. Pelaku kabur setelah korbannya berteriak minta tolong.
Salah seorang saksi, Budi Iskandar langsung memberikan pertolongan dengan membawanya ke Rumah Sakit Wiradadi Husada. Korban mengalami luka sobek di kepala bagian atas sebelah kiri dan luka sobek di bagian siku tangan kirinya.
Kejadian tersebut dilaporkan saksi mata dan seorang Perangkat Desa Karangkedawung, Kasdi ke Kepolisian Sektor Sokaraja.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat ditangkap di rumah temannya di Grumbul Wrakas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu dia lakukan karena merasa jengkel terhadap korban yang menagih utang kepada ibu pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 351 ayat 1, 2, dan 4 KUHP,” ungkapnya.
(Bam’s/Ant)