Kamis 12 Desember 2024

PPDB, Disdik Jabar Tingkatkan Bandwidth Server

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan Jawa Barat memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB Tahun Ajaran 2020/2021 tanggal 8-12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020.

“Kali ini seluruh proses dilakukan secara online (kecuali SLB). Setiap peserta bisa mengakses ppdb.disdik.jabarprov.go.id,” kata Ketua PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jabar Yesa Sarwedi, di Ruang Tikomdik Disdik Jabar, Jalan Dr Radjiman, Kota Bandung, Senin (8/6/2020).

Pihaknya telah menyampaikan berbagai hal untuk menunjang PPDB 2020, salah satujya dengan memperkuat teknologi informasi yang selama ini sering menjadi pemicu persoalan

BACA JUGA: PPDB SMA/SMK 2020/2021 di Jawa Barat, Perhatikan Ini

“Bandwidth server kami sudah ditingkatkan, dedicated 1 gbps,” kata Yesa.

Peningkatan akses internet ini sangat penting mengingat proses PPDB SMA/SMK tahun ini sepenuhnya dilakukan secara online.

Dengan persiapan yang baik, dia optimistis proses PPDB berjalan lancar, khususnya saat siswa mengunduh dan mengunggah berkas persyaratan.

“Ini terbukti dengan telah masuknya data pendaftaran dari 578.223 atau 83 persen calon siswa baru atau lulusan SMP di Jabar. In Sya Allah, sistem server PPDB SMA/SMK dan SLB Jawa Barat bisa optimal mengolah dan memproses data calon siswa yang masuk,” kata dia.

Adapun jumlah kuota yang tersedia untuk SMA sebanyak 164.407 dan SMK 118.374. Bagi siswa atau orangtua yang terkendala akses internet atau sarana pendukung online lainnya bisa menghubungi sekolah asal untuk dibantu proses pendaftarannya.

“Bisa juga langsung mendatangi sekolah yang dituju (SMA/SMK) atau cabang disdik di wilayah masing-masing melalui kontak yang ditetapkan. Tetapi tidak ada penyerahan fisik dokumen persyaratan karena semuanya dilakukan online,” kata dia.

Sistem online pun dilakukan saat pendaftaran ulang saat siswa sudah dinyatakan diterima di sekolah yang dituju. Bagi pendaftar SMA, tahap pertama yang dibuka pada 8-12 Juni 2020 ini untuk jalur prestasi akademis, perlombaan, afirmasi, dan perpindahan orangtua. Sedangkan tahap kedua pada 25 Juni hingga 1 Juli 2020, khusus untuk pendaftar ke SMA dari jalur zonasi.

“Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama, bisa mendaftar pada tahap kedua dari jalur zonasi. Kecuali SMK,” kata Yesa.

Terlebih bagi pendaftar SMK tidak dibuka jalur zonasi. Tahap pertama diperuntukan
bagi jalur afirmasi, perpindahan orangtua, prestasi unggulan/kelas industri serta prestasi perlombaan.

“Tahap kedua untuk pendaftar yaitu dari jalur prestasi nilai rapor,” kata Yesa.

Yesa menjelaskan, untuk SMA disediakan kuota dari jalur zonasi minimal 50 persen afirmasi minimal 20 persen, perpindahan orangtua maksimal 5 persen dan prestasi akademis/perlombaan maksimal 25 persen.

Adapun persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orangtua 5 persen, prestasi rapor umum 40 persen, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen dan prestasi kejuaraan 5 persen.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img