BANJAR, FOKUSJabar.id: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19 membuat wali murid kebingungan. Mereka tidak mengetahui informasi lengkap untuk mendaftarkan anaknya sekolah.
Pelaksanaan tahun ajaran baru pun akan segera dimulai dalam beberapa pekan kedepan. Namun, setiap wali murid belum melakukan persiapan.
Salah seorang wali murid, Yuli (31), warga Kecamatan Pataruman Kota Banjar mengatakan, dua anaknya pada tahun 2020 akan masuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
BACA JUGA: PPDB Dipantau Langsung Tim Saber Pungli
“Yang jadi bingung itu yang akan masuk SD. Sebab, sampai saat ini belum ada info harus seperti apa. Masih mending kalau masuk SMP, katanya sih kolektif sama sekolah asalnya. Itu juga masih katanya,” ujar Yuli, Senin (8/6/2020).
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjar, Ahmad Yani menjelaskan, proses PPDB tetap akan dilakukan. Pihak sekolah harus mengacu kepada Peraturan Wali Kota dengan mempertimbangkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19.
“Untuk tingkat SMA atau SMK, kewenangannya di Provinsi. Sedangkan untuk kewenangan kami di tingkat kota, pada tingkat SMP ke bawah,” ujar Ahmad Yani.
Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, secara teknis pihaknya menekankan untuk meminimalkan adanya kerumunan di sekolah. Salah satu cara yang dilakukan yakni mengumpulkan data peserta didik baru dari pihak sekolah asalnya.
“Menggunakan pola penerimaan berbentuk zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi,” terangnya.
Ahmad Yani menegaskan, setiap wali murid akan mendapatkan informasi lengkap terkait pelaksanaan pendaftaran tersebut.
“Untuk tingkat SD, pendaftaran akan dibatasi maksimal 5 orang calon peserta didik baru pada pelaksanaanya nanti,” tambahnya.
Sementara Anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat, Dudu Nurzaman menegaskan, proses PPDB hendaknya mengedepankan keselamatan masyarakat apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, setiap kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat membuat regulasi yang lebih terperinci dan jelas agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk tingkat provinsi sudah ada regulasi dan dapat di akses di berbagai media internet secara online. Tinggal mengikuti langkah yang tertera. Karena memang PPDB untuk tingkat SMA/SMK dilakukan secara online,” tegas Dudu.
(Budiana/ars)