BANDUNG, FOKUSJabar.id: Youtuber Ferdian Paleka dan dua rekannya M. Aidil dan Tubagus Fahddinar dipastikan bebas dari tahanan setelah para korban mencabut laporannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa para korban telah mencabut lapornnya minggu lalu.Hal itu menjadi dasar polisi untuk membebaskan para tahanan.
BACA JUGA: Aksi Prank Youtuber Ferdian Pelaka Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Ferdian Paleka bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi prank sampah kepada waria.
“Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu.Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita,” kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Meski tidak merinci, namun dengan pencabutan laporan tersebut, pihaknya memastikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan dua rekannya dihentikan.
Sebelumnya, tiga tersangka dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan prank dengan berpura-pura hendak memberikan bantuan tapi ternyata berisi sampah. Adapun Ferdian dan Aidil sempat melarikan diri sebelum dibekuk oleh polisi di Jalan Tol Merak – Jakarta.
(Martin/LIN)