SUKABUMI, FOKUSJabar.id: Personel gabungan Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi dan menangkap pengedar sabu jaringan internasional.
Rumah di Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW25, Sukaraja itu diduga menjadi tempat penyimpanan bubuk haram dalam jumlah besar.
BACA JUGA: Bawa 4 kg Sabu ke Bali, Buruh Hong kong didakwa 20 Tahun Penjara
“Baru dua hari rumah itu disewa pasangan suami istri. Selama ini tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan,” kata Ketua RW25 Villa Taman Anggrek, Sukaraja Mohammad Rifki Miftahudin, di Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Keseharian pasangan suami istri itu seperti biasanya layaknya orang baru pindahan, mengangkut barang rumah tangga dan beberapa box kontainer. Keluarga ini pun sempat lapor untuk menyewa rumah dan menjadi penghuni baru di perumahan ini.
Tim gabungan dari Polri melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WIB dan karena informasinya rumah itu dijadikan tempat penyimpanan sabu seberat 500 kg.
“Saya mendapatkan informasi dari petugas, bahwa sabu itu beratnya mencapai 500 kg. Barang haram itudikemas seperti bola plastik,” kata dia.
(LIN/ANT)