Jumat 13 Desember 2024

Polsek Cijeungjing Berhasil Tangkap Pencuri Mobil

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Jajaran Polsek Cijeungjing Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan roda empat di Dusun Sukasenang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Rabu (3/6/2020).

Pelaku Egi Nugraha yang merupakan warga Perum Bumi Metro Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi saat akan bertransaksi kendaraan hasil curiannya di kediaman Asep di Dusun Sukasenang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

Menurut Kanit Bimas Polsek Cijeungjing IPDA Radius Windu, ditangkapnya pelaku pencuri kendaraan tersebut berawal ada informasi dari WhatsApp (WA) grup di wilayah Tasikmalaya ada kejadian pencurian mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol B 1798 BYE.

“Ketika saya akan menuju ke Mapolsek saya melihat mobil yang curi oleh pelaku di pinggir jalan, cici-ciri mobil yang hilang sama seperti dengan yang beredar di grup WA,” katanya.

Radius menuturkan, ketika melihat mobil curian tersebut dirinya langsung mengajak sejumlah anggota yang sedang tugas piket di Mapolsek.

“Setalah mengajak beberapa anggota yang sedang piket, saya langsung ke rumah Asep untuk melakukan cross cek,” katanya.

BACA JUGA: Dukun Cabul Ini Diciduk Polsek Cijeungjing

Namun menurut Radius, ketika dirinya melakukan pemeriksaan dan menanyakan kepemilikan mobil tersebut, terlihat satu orang tidak dikenal sedang berusaha melarikan diri.

“Saat kami datang kerumah itu dan menanyakan pemilik mobil itu siapa tiba-tiba dari dalam rumah ada orang yang tidak dikenal melarikan diri melalui pintu belakang,” katanya.

Radius melanjutkan, melihat ada orang tidak dikenal tersebut melarikan diri pihaknya pun langsung melakukan pengejaran.

“Tersangka berhasil kami tangkap di pemakaman umum, yang tidak jauh dari rumah Asep,” kata dia.

Radius menambahkan, setelah diinterogasi di Mapolsek pelaku mengakui mobil tersebut hasil mencuri di wilayah Tasikmalaya.

“Menurut pengakuannya juga selain melakukan pencurian di wilayah Tasikmalaya di wilayah Kabupaten Ciamis pun pernah mencuri sepeda motor,” katanya.

Radius menerangkan, karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada di wilayah hukum Polsek Cijeungjing tersangka pihaknya menyerahkan untuk pengembangan selanjutnya ke Polres Ciamis.

“Tempat kejadian perkaranya kejahatan pelaku tidak ada yang di wilayah hukum Polsek Cijeungjing sehingga kan pun menyerahkanya ke Polres Ciamis, ” katanya.

(Husen Maharaja/As)

Berita Terbaru

spot_img