PADANG, FOKUSJabar.id: DPRD Kota Padang dukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang standar kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarme mengatakan, inisiatif Pemkot menerbitkan Perda tentang standar kesehatan Covid-19 dalam menyambut New Normal merupakan sebuah kebijakan yang positif dan perlu didukung.
“Perda itu merupakan turunan kebijakan regulasi dari UU, peraturan pemerintah, Pergub dan disesuaikan secara teknis di Perda,” kata Arnedi di Padang, Kamis (4/6/2020).
BACA JUGA : Pengadaan Alat RDT, Pemkot Banjar Gelontorkan Rp797,6 Juta
Menurut dia, Covid-19 merupakan virus yang memang tidak bisa diputuskan dan akan tetap ada. Oleh karena itu, maka bagaimana caranya kita bisa bersahabat. Artinya, tetap beraktivitas seperti biasa dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menegaskan, menghadapi New Normal, pihaknya telah membentuk tim untuk menyusun Perda tentang pengendalian kesehatan pasca-Covid-19.
Dia berharap, Perda tersebut dapat menyikapi New Normal yang akan dihadapi ke depannya. Perda kesehatan dirancang untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Konsep kita melibatkan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada pasien positif di setiap Rukun Tetangga (RT),” singkat Wali Kota.
(Bam’s/Ant)