BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Informasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jamaah haji?
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yakni Aceh (4.187 jamaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
BACA JUGA : Transkasi DANA Naik Sejak Pandemi
Besaran setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jamaah haji adalah Rp25juta, maka setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Bagaimana nasib uang setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan, uang setoran pelunasan jamaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” kata Nizar melalui rilisnya, Kamis (4/6/2020).
Tidak hanya itu, Kemenag juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441H/2020M. Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini bisa meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah setoran pelunasan awalnya, bukan uang setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memeroses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” kata dia.
Kenapa BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 trilyun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 trilyun,” kata Nizar.
Sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
(Asep/LIN)