BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Rabu (3/5/2020).
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan Pelayanan itu pedoman protokol kesehatan menuju tatanan new normal.
“SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020,” kata Erlangga.
Tempat pelayanan SIM memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean.
BACA JUGA: Mall di Bandung Bisa Buka Dengan Syarat Seperti Ini
“Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan,” katanya.Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM.
“Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM,” katanya.
(Agung/ANT)