BANDUNG,FOKUSJabar.id: Masjid Raya Bandung (MRB) belum membuka salat Jumat berjamaah dan salat lima waktu untuk umum, meski saat ini sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Raya Bandung, Muchtar Gandaatmaja, mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari biro pelayanan dan pengembangan sosial (Yanbangsos) Provinsi Jawa Barat, perihal izin menggelar salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah.
“Kami harus bersabar, Perwal kota Bandung dengan kemarin perpanjangan PSBB Gubernur ini kontra, enggak. Ini lagi saya tembus ke Kabiro Yanbangsos, kalau kami menyelenggarakan mengikuti sesuai dengan Perwal asal tidak lebih dari 30 persen kapasitas yang ada bagaimana? Nah, ini belum,” kata Muchtar, saat dihubungi melalui sambungan telpon Senin (1/6/2020).
Dalam Pergub nomor 46 tahun 2020 tentang pendoman pembatasan sosial bersakal besar secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah Kota/Kabupaten pada pasal 14 ayat 4 dituliskan bawah untuk daerah yang masuk level tiga (cukup berat) tempat ibadah, dilakukan pembatasan jumlah jamaahmaksimum 30 persen dari kapasitastempat ibadah.
Sedangkan dalam Perwal nomor 32 tahun 2020 pasal 12 ayat 1, dituliskan bahwa selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah atau tempat tertentu.
“Pak Wali Kota di Perwal tidak menyebutkan zona mana saja yang boleh dibuka. Misalnya, bahwa Masjid Raya itu zona biru. Tapi kan sifatnya Perwal ini umum dan tidak menyebutkan zona merah hijau dan lain-lain, pokoknya di Kota Bandung rumah ibadah boleh dibuka. Nah, itu agak berat juga, karena di Masjid Raya itu banyak yang transit, banyak pedagang, pendatang gitu kan. Masjid Raya tidak ada penduduk asli sekitar sini, umumnya mereka kan pegawai kantor atau pengusaha,” katanya.
Menurutnya, secara geografis, Masjid Raya Bandung ini masuk di Kota Bandung. Tapi, kewenangan tetap ada di Provinsi.
BACA JUGA: Hentikan Kegiatan Sholat Berjamaah, Ini Penjelasan DKM Masjid Raya Bandung
“Saya kirim (Perwal) ke Kabiro Yansos Provinsi, kalau jawaban mereka harus mengikuti protokol Provinsi, ya saya gak bisa apa-apa, karena masjid ini di wilayah kewenangan Yansos Provinsi Jabar,” katanya.
Selaib itu, Masjid Raya Bandung sudah dipasang garis batas antara satu jemaah dengan jemaah lainnya. Normalnya, kata dia, Masjid Raya Bandung dapat menampung hingga 15 ribu jemaah.
“Ini sudah dua hari kemarin dan sekarang lagi dipasang. Besar ini masjid, berkali lipat Masjid Al-Ukhuwah, kapasitasnya kan kalau Jumat itu kan 15 ribu. Bagaimana mengatur orangnya. (kalau 30 persen) Hanya 4.500 yang boleh dipakai. Nanti kalau meledak mereka ke sini dan bawa gerombolan, mau bagaimana kita menyekat-nyekatnya,” katanya.
(Yusuf Mugni/As)