JAKARTA, FOKUSJabar.id: Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pelaksanaan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi keputusan dan tanggung jawab kepala daerah. Dengan demikian keputusan New Normal harus ditindaklanjuti oleh bupati wali kota.
Achmad Yurianto menjelaskan, kepala daerah harus membicarakan penentuan New Normal dengan semua pihak di pemerintahan serta tokoh masyarakat. Sehingga ada petimbangan untuk mengaplikasiskan New Normal atau tidak.
“Ada beberapa indikator yang harus dinilai untuk menerapkan normal baru. Dalam kriteria epidemiologi perlu dipastikan daerah tersebut sudah berhasil menurunkan jumlah kasus selama dua pekan berturut-turut sejak puncak terakhir dengan besaran lebih dari 50 persen,” kata Yurianto, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, (31/5/2020).
Kemudian lanjut Yurianto, jika kasus positif masih ada, maka harus dilihat paling tidak penambahan kasus positif rata-rata harus menurun 50 persen dari kasus yang diperiksa. Selain itu harus terjadi penurunan jumlah kematian.
“Maka akan dilihat kasus positif yang dirawat dalam dua pekan terakhir dan sistem pengawasan kesehatan yang diberlakukan,” katanya.
Pertimbangan-pertimbangan itu akan disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 kepada kepala daerah untuk menjadi pertimbangan terkait pemberlakuan normal baru.
BACA JUGA: JK Perkirakan New Normal Berlangsung 3 Tahun
Jika pemda memutuskan untuk memberlakukan normal baru maka harus dilakukan sosialisasi tentang keputusan pemda dan edukasi tentang apa yang harus dilakukan dalam normal baru.
“Apabila sudah dipahami oleh masyarakat tentunya diperlukan adanya simulasi-simulasi,” katannya.
Dia memberi contoh bagaimana pemda perlu melakukan simulasi penataan tempat keramaian seperti pasar yang memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Langkah-langkah seperti itu harus dilakukan sampai dengan masyarakat paham akan yang harus dilakukan dalam normal baru.
(AS/ANT)