BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)-nya diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemnprov) Jawa Barat. Pasalnya, hingga saat ini, 30 kecamatan di Kota Bandung hampir semuanya masuk zona hitam persebaran Covid-19.
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, PSBB di Bandung kali ini dilakukan secara proporsional dengan melonggarkan sejumlah sektor. Termasuk rumah ibadah.
Selain itu, pos pemeriksaan (check point) pun ditiadakan per hari ini (Sabtu, 30/5/2020). Dari pantauan FOKUSJabar, sejumlah pos pemeriksaan diperbatasan kota terlihat longgar. Meski petugas dari aparat TNI-Polri masih terlihat berjaga.
BACA JUGA: PSBB Bandung Raya Ini Harapan Kim Jeffrey Kurniawan
Sebelumnya Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, jika personel petugas yang sebelumnya bertugas di check point akan ditugaskan di sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB proporsional.
“Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisasi dan edukasi masih ditingkatkan. Personel disebar ke tempat kerumunan,” ujar Oded di Balai Kota, Jalan Wastukencana Kota Bandung.
Para petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI ini, bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat yang diperbolehkan beroperasi.
Saat pemberlakuan PSBB proporsional di Kota Bandung, sejumlah tempat diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas kerumunan 30 persen dari kapasitas. Apabila ada yang melebihi batas, para petugas akan melakukan penindakan.
Anggota polisi bakal disebar ke sejumlah tempat. Seperti pasar, rumah makan, dan tempat lainnya yang berpotensi adanya kerumunan.
(Asep/ars)