Minggu 5 Januari 2025

Pemudik Geruduk Posko Covid – 19 Ciamis

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Puluhan pemudik asal Ciamis mendatangi Posko Pusat Informasi dan Koordinas (PIK) Covid – 19 Ciamis. Demi memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk kembali ke ibu kota. 

Ketua Tim Penanganan Kasus (PIK) Covid-19 Ciamis Eni Rochaeni membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya sejak H+1 Lebaran hingga sekarang sekitwr 90 warga setiap harinya datang menanyakan soal pengurusan SIKM. Padahal di Posko tersebut hanya memberi surat keterangan pemeriksaan yang menyatakan telah menyelesaikan masa isolasi mandiri.

“Setiap harinya puluhan pemudik datang kesini minta dibuatkan SIKM. Tapi disini kan tidak bisa karena itu dari DKI Jakarta dalam upaya pencegahan COVID-19,” ujar Eni saat ditemui di posko, Jumat (29/5/2020).

BACA JUGA : Kasur Bantal Untuk Karantina Pemudik Habis, Pemdes Bisa Anggarkan

Eni menuturkan, petugas di posko kaget dan kebingungan, SIKM yang dimaksud tersebut merupakan program dari DKI Jakarta. Proses pembuatannya dilakukan secara online melalui website.

Meski demikian, Eni mengaku tetap melayani warga Ciamis yang datang. Mereka diberikan pemahaman untuk memproses pembuatan SIKM dengan menunjukan website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta atau http://bit.ly/SIKMJABODETABEK . 

“Selain yang datang untuk menanyakan pembuatan SIKM, juga ada yang mengurus surat keterangan telah selesai masa isolasi mandiri karena telah mudik ke Ciamis. Pemudik ini ada yang ke Jakarta, dan daerah Bekasi, Karawang, Bogor juga Bandung. Kembali ke sana untuk kerja,” terang Eni.

Walau demikian pemudik yang datang ke Posko COVID-19 Ciamis tentu tidak sia-sia. Karena mereka yang awalnya tak mengetahui prosesnya kini mendapat pencerahan dari petugas Dinas Kesehatan Ciamis. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus SIKM tersebut.

Pertama form keterangan dari desa / kelurahan asal yang diisi oleh pemdes di Ciamis yang menerangkan bahwa benar adalah warga Ciamis akan pergi ke Jakarta untuk tujuan bekerja atau keperluan lainnya. 

Kedua surat pernyataan sehat yang diisi oleh dirinya sendiri menyatakan riwayat kesehatan (pernah covid/tidak, pernah dirawat/tidak, pernah test/tidak yang ditandatangani oleh dirinya sendiri di atas materai

Ketiga surat keterangan bekerja dari perusahaan/instansi yang bersangkutan di jakarta yang diisi oleh lembaga tersebut. 

Keempat surat jaminan kesehatan dari keluarga di Jakarta yg di tandatangani oleh perwakilan keluarga di Jakarta di atas materai. Dan surat jaminan kesehatan dari perusahaan di Jakarta yang ditandatangani oleh perusahaan diatas materai.

Sementara itu salah seorang warga Ciamis, Suryaman (52) mengaku datang ke Posko COVID-19 Ciamis untuk mengurus pembuatan SIKM. Dia harus kembali ke Jakarta untuk bekerja karena telah dipanggil oleh pihak perusahaan. Dia datang ke Ciamis pada pertengahan bulan Ramadhan dan telah menjalani isolasi mandiri di rumahnya. 

“Saya kira bisa mengurus SIKM disini tapi ternyata harus online akhirnya hanya mengurus surat keterangan telah seleaai isolasi dan dinyatakan sehat,” pungkasnya.

 

(Riza M Irfansyah/ )

 

Berita Terbaru

spot_img