TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Jalan Nasional di Kawasan Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat disekat untuk kendaraan yang dari arah Bandung menuju Tasikmalaya dan sebaliknya, Rabu (27/5/2020).
Kepala Polsek Kadipaten AKP Erustiana mengatakan, kendaraan yang bisa masuk atau keluar Tasikmalaya hanya kendaraan yang mengantongi surat izin perjalanan, bagi yang tidak memiliki suran ini perjalanan maka kendaraan tersebut maka akan di puterbalikan.
“Semua kendaraan kita periksa, bagi yang tidak memiliki izin jalan, kita minta putar balik,” kata Erustiana.
Dia mengatakan, penyekatan arus kendaraan dari luar kota telah dilakukan sejak darurat wabah Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Setelah Lebaran, kata dia, dilakukan juga penyekatan kendaraan untuk mengantisipasi pemudik yang hendak kembali ke kota besar seperti Bandung, Jakarta, dan kota besar lainnya.
BACA JUGA: Idul Fitri di Tengah Covid-19 Wakil Wali Kota Tasikmalaya Ingin Warga Semangat
“Di Jakarta ditekankan tidak menerima pemudik yang mau kembali, jadi kita kembalikan mereka di sini, daripada nanti sudah sampai Jakarta diminta balik lagi,” katanya.
Erustiana menjelaskan, selama operasi penyekatan sudah ada seratusan kendaraan yang diminta putar balik karena tidak memiliki izin jalan menuju Bandung dan Jakarta.
Mereka yang diminta putar balik, kata dia, mengaku sudah mudik ke kampung halamannya, dan hendak kembali ke kota besar setelah merayakan Lebaran.
“Yang diminta putar balik umumnya kendaraan roda empat, mereka alasannya akan kembali ke kota setelah pulang ke kampung halaman,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau kembali ke kota besar jika tidak memiliki izin resmi jalan dari perusahaan dan lembaga resmi pemerintah.
“Jangan memaksakan diri pulang kalau tidak ada surat keterangan, karena nanti juga tidak boleh masuk ke Jakarta,” katanya.
(AS/ANT)