JAKARTA, FOKUSJabar.id: Tujuh provinsi terindikasi siap menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau the new normal. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Indikasi kesiapan berdasarkan rendahnya agregat pada parameter epidemiologi yang menunjukkan pertumbuhan penularan virus (Basic Reproduction Number/R0) Covid-19 di provinsi masing-masing.
“Berdasarkan data R0 dari Bappenas, beberapa daerah sudah terindikasi siap. Yakni Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Jambi, dan DKI Jakarta sesudah tanggal 4 Juni nanti. Kemudian, Jawa Barat ada beberapa daerah yang PSBB-nya sampai 29 Mei,” ujar Airlangga usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
BACA JUGA: Kampus Vokasi Diminta Bertransformasi Hadapi New Normal
Dengan penurunan daya penularan Covid-19, lanjutnya, aktivitas produktif dengan penerapan protokol kesehatan memungkinkan untuk diterapkan. Pelaksanaan tatanan new normal di sejumlah provinsi tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Keseluruhan daerah nanti akan mengikuti koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19),” tambahnya.
Sebagai gambaran, indikator R0 menunjukkan daya penularan virus atau bakteri dari individu terjangkit terhadap individu yang sehat. Dengan R0 di bawah 1, maka tingkat penularan virus atau bakteri cukup rendah.
Namun jika R0 di atas 1, berarti tingkat penularan masih kategori tinggi. Misalnya, jika R0:2, berarti satu orang yang terpapar Covid-19 berpotensi menularkan virus ke dua orang sehat lainnya.
Untuk daerah dengan tingkat penularan kurang dari 1, Airlangga mengatakan, Kepala Daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menyusun protokol untuk uji coba tataran normal baru sebelum diterapkan di lapangan.
“Prasyarat kesehatan dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjadi prasyarat mutlak,” terangnya.
Salah satu unsur dari protokol new normal adalah penegakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan Covid-19. Airlangga mengatakan aparat TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengawal di tempat-tempat kerumunan guna memastikan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi gelombang kedua. Kalau ada gelombang kedua, kegiatan akan dihentikan kembali,” tegasnya.
BACA JUGA: Kapasitas Tes Covid-19 Indonesia: 967 Orang per 1 Juta Penduduk
Dalam pembukaan ratas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memastikan kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 sebelum diterapkannya tatanan kehidupan normal baru.
Presiden Jokowi menjelaskan penentuan pelaksanaan tatanan kehidupan new normal akan tergantung dari parameter epidemiologi yang menunjukkan pertumbuhan penularan virus (Basic Reproduction Number/R0) Covid-19 di masing-masing daerah.
“Dalam persiapan menuju tatanan normal baru, saya minta tolong dicek tingkat kesiapan daerah dalam mengendalikan virus ini,” ujar Presiden.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
(ars/ant)