Kamis 12 Desember 2024

kecuali Mekkah, Arab Saudi akan cabut jam malam mulai 21 Juni

KAIRO, FOKUSJabar.id: Pemerintah Arab Saudi akan mencabut aturan jam malam di beberapa daerah, kecuali kota suci Mekkah, mulai 21 Juni, Selasa (26/5/2020).

Keputusan tersebut menandai pelonggaran pembatasan pergerakan dan perjalanan secara bertahap di Arab Saudi.

Pemerintah setempat berencana melonggarkan aturan pembatasan mulai minggu ini, setelah lebih dari dua bulan berlaku.

Walaupun demikian, ibadah haji dan umrah dari seluruh dunia, akan tetap ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Tahapan pertama pelonggaran, berlaku Kamis (28/5), akan mengurangi waktu jam malam pada pukul 15:00-06:00 waktu setempat.

BACA JUGA: Depok Perpanjang PSBB Hingga 29 Mei

Perjalanan lintas daerah kembali diperbolehkan, juga kegiatan sektor ritel dan pusat perbelanjaan, seperti mal, akan diizinkan kembali beroperasi.

Masjid juga dapat menggelar ibadah jamaah. Namun, pembatasan kunjungan ke masjid di Mekkah masih berlaku.

Pegawai sektor publik dan swasta juga akan diizinkan kembali bekerja di kantor.

Sementara itu, perkumpulan massa lebih dari 50 orang tetap tidak diperbolehkan di Arab Saudi. Aturan itu merujuk pada acara pernikahan dan pemakaman.

Pelonggaran aturan di Mekkah akan lebih lama diterapkan daripada di kota lain.

Jam malam di kota suci itu akan disesuaikan mulai pukul 15:00 sampai 06:00 waktu setempat sampai 20 Juni.

Jam malam nantinya akan diubah jadi mulai pukul 20:00 waktu setempat.

Jamaah di Kota Mekkah diperbolehkan melakukan ibadah di masjid mulai 21 Juni.

(Agung/Ant)

Berita Terbaru

spot_img