Jumat 10 Januari 2025

Bejat! Guru Pesantren di Bandung Cabuli Santri Selama 4 Tahun

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Seorang guru berinisial EP (36), diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri wanita di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan aksi bejad itu telah dilakukan EP selama 4 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga awal tahun 2020.

Sejak awal aksi asusila itu dilakukan, Hendra mengatakan seorang korbannya tersebut masih berusia 14 tahun.

“Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan, karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana,” kata Hendra, Selasa (26/5/2020).

EP mengancam akan menyebarluaskan foto itu di media sosial. Ancaman itu, dijadikan modus pelaku agar bisa mencabuli korban.

“Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam, dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun,” katanya.

BACA JUGA: Covid-19, Kemenag Terbitkan Kurikulum Madrasah

Hendra mengatakan, pihaknya baru menemukan satu korban. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya.

“Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami,” katanya

Hendra menyampaikan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma.

“Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali,” kata dia.

EP mengaku melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf.

“Iya khilaf, saya sudah punya anak perempuan dan laki-laki,” kata guru pesantren itu.

Polisi tetap menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.

“Kita lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih,” kata Hendra.

(Agung/Ant)

Berita Terbaru

spot_img