Rabu 11 Desember 2024

Covid-19, Kemenag Terbitkan Kurikulum Madrasah

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Sebagai pedoman pembelajaran Satuan Pendidikan (Satpel) di tengah Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan kurikulum darurat untuk madrasah.

“Panduan ini sebagai pedoman pembelajaran bagi Satpel di madrasah pada masa darurat Covid-19,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Umar menjelaskan bahwa panduan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020. Program tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah. Mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).

BACA JUGA : Kemenag Gelar Takbir Virtual Sambut Idul Fitri 1441 H

“Dalam kondisi darurat Covid-19, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan normal. Karenanya, melalui program para peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” katanya.

Panduan tersebut penting untuk diketahui madrasah. Pasalnya, kondisi darurat bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021, 13 Juli 2020 mendatang.

(Bam’s/Ant)

Berita Terbaru

spot_img