Kamis 12 Desember 2024

41 ASN Pemkot Bandung Bolos, Siap-Siap Terima Sanksi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitrti 1441 Hijriah, 41 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Pemkot Bandung Bolos.

Adapun ASN yang masuk dan hadir di kantor berjumlah 4.645 orang, work from home (WFH) 10.116, dan sakit 36 orang usai cuti bersama pada tanggal 24 dan 25 Mei.

“Tanpa keterangan masih ada 41 orang atau 0,27 persen yang tanpa keterangan,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Briliyana saat dihubungi melalui sambungan telpon Selasa (26/5/2020).

Mengenai hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna terkait hal ini. Jika para ASN tersebut terbukti melanggar disiplin, maka 41 ASN tersebut akan dikenakan pelanggaran PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Menutup Pusat Perbelanjaan Yang Nekad Buka

Namun, Yayan enggan menyimpulkan ketidakhadiran 41 ASN tersebut lantaran mudik.

“Kalau memang ada pelanggaran, nanti kita menerapkan PP 53 soal disiplin pegawai. Belum ada (ASN mudik)” katanya.

Jika saja, ada ASN di lingkungan Pemkot Bandung mudik, ‎Yayan menegaskan ASN tersebut bakal dikenakan sanksi mulai dari yang ringan yakni berupa teguran atau sanksi berat berupa penurunan pangkat. Dia pun menegaskan, di masa pandemi corona begitu selektif dalam memberikan cuti.

“Kita sangat selektif sekali memberikan cuti sekarang, kecuali yang alasan penting dan cuti persalinan, itu kita gak bisa dihindari. Misalnya ada yang meninggal, kemudian nikah, itu diperbolehkan,” katanya.

(Yusuf Mugni/As)

Berita Terbaru

spot_img